{"id":2001,"date":"2025-10-02T04:00:44","date_gmt":"2025-10-02T04:00:44","guid":{"rendered":"https:\/\/glagaharjosid.slemankab.go.id\/home\/?page_id=2001"},"modified":"2025-10-02T04:00:44","modified_gmt":"2025-10-02T04:00:44","slug":"arah-kebijakan-keuangan-kalurahan","status":"publish","type":"page","link":"https:\/\/glagaharjosid.slemankab.go.id\/home\/arah-kebijakan-keuangan-kalurahan\/","title":{"rendered":"Arah Kebijakan Keuangan Kalurahan"},"content":{"rendered":"\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Penyelenggaraan pemerintahan Kalurahan selama 6 (enam) tahun dilaksanakan atas dasar penyusunan Rencana Kerja Jangka Menengah Kalurahan dan Rencana Kerja Pemerintah yang dari tahun ketahun akan memerlukan daya dukung berupa keuangan Kalurahan agar pelaksanaan penyelenggaraan Pemerintahan Kalurahan dapat berjalan dengan baik. Untuk itu perlu adanya arah kebijakan keuangan agar penyelenggaraan pemerinatahan dapat berjalan sesuai dengan rencana yang sudah disusun didalam RPJMKal, RKP, maupun APBKalurahan. Dalam hal kebijakan keuangan dapat dibagi menjadi 3 bagian yaitu,<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\"><strong>A. Kebijakan Pengelolaan Pendapatan Kalurahan<\/strong><\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Pendapatan Kalurahan merupakan aspek yang sangat penting bagi berlangsungnya pemerintahan yang sedang dijalankan, akan dapat berjalan baik apabila kebijakan pendapatan disusun berdasarkan sumber daya yang ada dan dapat menggali secara maksimal potensi Kalurahan yang dimiliki.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Dalam hal pendapatan Kalurahan terbagi menjadi 3 bagian yaitu :<\/p>\n\n\n\n<ol class=\"wp-block-list\">\n<li>Pendapatan Asli Kalurahan<\/li>\n<\/ol>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Pendapatan asli kalurahan merupakan pendapatan yang didapat dari sumber daya yang ada di wilayah Kalurahan Glagaharjo diantaranya berupa Tanah Kas Desa, Pasar Kalurahan, Mata air milik Kalurahan dan Sewa kios. Untuk mendapatkan pendapatan yang maskimal tentunya harus dilakukan upaya-upaya agar pendapatan yang masuk ke kalurahan sesuai dengan apa yang sudah direncanakan didalam penganggaran. Upaya tersebut diantaranya Inventarisasi Tanah Desa yang memiliki potensi untuk disewa masyarakat atau dapat dijadikan objek yang dapat menghasilkan PAK bagi Kalurahan, dalam hal penangan Pasar perlu dilaksanakan penataan kembali dan pengkinian data terkait dengan masyarakat yang menggunakan kios pasar sehingga akan menghasilkan pendapatan yang maksiman. Untuk&nbsp; mata air milik Kalurahan akan dilakukan upaya pemerataan pemasangan Water meter di 10 padukuhan agar dalam hal penggunaan air dapat dikotrol secara tepat sehingga akan menjadikan pengelolaan air yang baik dan dapat meningkatkan PAK.<\/p>\n\n\n\n<ol class=\"wp-block-list\">\n<li>Pendapatan Transfer<\/li>\n<\/ol>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Pendapatan Transfer didapat dari transfer dana yang dilakukan dari Pemerintah Daerah, Provinsi maupun pusat. Dalam hal pengelolaan keuangan bersumber transfer perlu dilakukan perencanaan yang matang dalam hal penganggaran untuk menghindari kekurangan anggaran pada satu kegiatan<\/p>\n\n\n\n<ol class=\"wp-block-list\">\n<li>Pendapatan lain-lain<\/li>\n<\/ol>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Pendapatan lain-lain didapatkan dari pemberian hibah dari pihak ketiga yang masuk ke Kalurahan. Untuk mendapatkan hasil yang maksimal perlu dilakukan koordinasi yang harmonis dengan perusahaan-perusahaan yang beroperasi diwilayah Kalurahan Glagaharjo.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\"><strong>B. Kebijakan Belanja Kalurahan<\/strong><\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Untuk melaksanakan penyelenggaraan pemerintah Kalurahan yang baik diperlukan perencanaan kegiatan Pemerintah Kalurahan yang tepat, efektif dan efiisien. Rencana kegiatan tersebut harus seimbang dengan pemasukan yang diperoleh agar tidak terjadi kurang anggaran dan harus didasarkan pada kebutuhan masyarakat khusunya masyarakat Kalurahan Glagaharjo, oleh karena itu dalam hal perencanaan kegiatan akan dilaksanakan berdasarkan usulan masyarakat yang dilaksanakan lewat musyawarah padukuhan. Dalam hal Belanja Kalurahan juga harus berjalan sesuai peraturan yang berlaku dan dapat dipertanggungjawabkan oleh pelaksana kegiatan. Peran Badan Permusyawaratan Kalurahan maupun lembaga Kalurahan menjadi sangat penting untuk melakukan pengawasan penyelenggaraan Pemerintah kalurahan sehingga jalanya pemerintahan akan berjalan semakin baik dari tahun ke tahun dengan evaluasi-evaluasi yang diberikan oleh Badan Permusyawaratan Kalurahan maupun lembaga yang lain.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\"><strong>C. Kebijakan Pembiayaan Kalurahan<\/strong><\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Dalam hal pembiayaan Pemerintah Kalurahan harus melakukan penghitungan secara tepat terkait Sisa Lebih Perhitungan tahun sebelumnya agar rencana yang sudah dibuat dapat berjalan baik dan balance. Kebijakan Pembiayaan juga digunakan untuk membiayai Bumdes Kalurahan. Dalam hal belum adanya Bumdes di Kalurahan Glagaharjo maka dalam periode 2021-2026 akan dirancang pembentukan Bumdes Glagaharjo yang akan memaksimalkan potensi-potensi yang ada<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Penyelenggaraan pemerintahan Kalurahan selama 6 (enam) tahun dilaksanakan atas dasar penyusunan Rencana Kerja Jangka Menengah Kalurahan dan Rencana Kerja Pemerintah yang dari tahun ketahun akan memerlukan daya dukung berupa keuangan Kalurahan agar pelaksanaan penyelenggaraan Pemerintahan Kalurahan dapat berjalan dengan baik. Untuk itu perlu adanya arah kebijakan keuangan agar penyelenggaraan pemerinatahan dapat berjalan sesuai dengan rencana [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":134,"featured_media":0,"parent":0,"menu_order":0,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","template":"","meta":{"footnotes":""},"class_list":["post-2001","page","type-page","status-publish","hentry"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/glagaharjosid.slemankab.go.id\/home\/wp-json\/wp\/v2\/pages\/2001","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/glagaharjosid.slemankab.go.id\/home\/wp-json\/wp\/v2\/pages"}],"about":[{"href":"https:\/\/glagaharjosid.slemankab.go.id\/home\/wp-json\/wp\/v2\/types\/page"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/glagaharjosid.slemankab.go.id\/home\/wp-json\/wp\/v2\/users\/134"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/glagaharjosid.slemankab.go.id\/home\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=2001"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/glagaharjosid.slemankab.go.id\/home\/wp-json\/wp\/v2\/pages\/2001\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":2002,"href":"https:\/\/glagaharjosid.slemankab.go.id\/home\/wp-json\/wp\/v2\/pages\/2001\/revisions\/2002"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/glagaharjosid.slemankab.go.id\/home\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=2001"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}