{"id":2195,"date":"2025-10-24T08:10:32","date_gmt":"2025-10-24T08:10:32","guid":{"rendered":"https:\/\/glagaharjosid.slemankab.go.id\/home\/?page_id=2195"},"modified":"2025-10-25T03:34:03","modified_gmt":"2025-10-25T03:34:03","slug":"ppid","status":"publish","type":"page","link":"https:\/\/glagaharjosid.slemankab.go.id\/home\/ppid\/","title":{"rendered":"PPID"},"content":{"rendered":"\n<p class=\"wp-block-paragraph\"><strong>Pengertian PPID<\/strong><\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">PPID singkatan dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi. Yang mana bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan\/atau layanan informasi di badan publik. Pejabat yang ditunjuk oleh badan publik untuk mengelola dan memberikan informasi publik kepada masyarakat sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dengan keberadaan PPID maka masyarakat yang akan menyampaikan permohonan informasi lebih mudah.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\"><strong>Wewenang PPID Kalurahan<\/strong><\/p>\n\n\n\n<ol class=\"wp-block-list\">\n<li>Mengoordinasikan setiap unit\/satuan kerja di Kalurahan dalam melaksanakan layanan informasi publik;<\/li>\n\n\n\n<li>Memutuskan suatu informasi publik dapat diakses publik atau tidak berdasarkan pengujian konsekuensi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;<\/li>\n\n\n\n<li>Menolak permohonan informasi publik secara tertulis apabila informasi publik yang dimohon termasuk informasi yang dikecualikan\/rahasia dengan disertai alasan pemberitahuan tentang hak dan tata cara bagi pemohon untuk mengajukan keberatan atas penolakan tersebut; dan<\/li>\n\n\n\n<li>Menugaskan pejabat dan\/atau petugas informasi dibawah wewenang dan koordinasinya untuk membuat, memelihara dan\/atau memutakhirkan Daftar Informasi Publik secara berkala.<\/li>\n<\/ol>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\"><strong>Tanggung jawab PPID Kalurahan<\/strong><\/p>\n\n\n\n<ol class=\"wp-block-list\">\n<li>Mengoordinasikan bidang layanan informasi publik yang meliputi proses penyimpanan, pendokumentasian, dan pelayanan informasi publik;<\/li>\n\n\n\n<li>Mengoordinasikan penyimpanan dan pendokumentasian seluruh informasi publik yang berada di Kalurahan;<\/li>\n\n\n\n<li>Mengoordinasikan pengumpulan seluruh informasi publik secara fisik dari setiap unit\/satuan kerja meliputi:<\/li>\n\n\n\n<li>Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala;<\/li>\n\n\n\n<li>Informasi yang wajib tersedia setiap saat;<\/li>\n\n\n\n<li>Informasi terbuka lainnya yang diminta pemohon informasi publik.<\/li>\n\n\n\n<li>Mengoordinasikan pendataan informasi publik yang dikuasai oleh setiap unit\/satuan kerja di Kalurahan dalam rangka pembuatan dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik setelah dimutakhirkan oleh pimpinan masing- masing unit atau satuan kerja sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam waktu 1 (satu) bulan;<\/li>\n\n\n\n<li>Mengoordinasikan penyediaan dan pelayanan seluruh informasi publik di bawah penguasaannya yang dapat diakses oleh publik;<\/li>\n\n\n\n<li>Mengoordinasikan penyediaan dan pelayanan informasi publik melalui pengumuman dan\/atau permohonan.<\/li>\n<\/ol>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\"><strong>Serba-serbi Terkait PPID Kalurahan<\/strong><br>Untuk memenuhi kewajiban mengumumkan informasi publik, PPID Kalurahan bertugas untuk mengoordinasikan:<\/p>\n\n\n\n<ol class=\"wp-block-list\">\n<li>Pengumuman informasi publik melalui media yang secara efektif dapat menjangkau seluruh pemangku kepentingan;<\/li>\n\n\n\n<li>Menyampaikan informasi publik dalam bahasa Indonesia yang baik dan benar, mudah dipahami, serta mempertimbangkan penggunaan bahasa yang digunakan oleh penduduk setempat.<\/li>\n<\/ol>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Untuk menanggapi adanya permohonan informasi publik, PPID Kalurahan bertugas:<\/p>\n\n\n\n<ol class=\"wp-block-list\">\n<li>Mengoordinasikan pemberian informasi publik yang dapat diakses oleh publik dengan petugas informasi di berbagai unit pelayanan informasi untuk memenuhi permohonan informasi publik;<\/li>\n\n\n\n<li>Melakukan pengujian konsekuensi yang timbul sebagaimana diatur dalam Pasal 19 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik sebelum menyatakan informasi publik tertentu dikecualikan;<\/li>\n\n\n\n<li>Menyertakan alasan tertulis pengecualian informasi publik secara jelas dan tegas, dalam hal permohonan informasi publik ditolak;<\/li>\n\n\n\n<li>Menghitamkan atau mengaburkan informasi publik yang dikecualikan beserta alasannya;<\/li>\n\n\n\n<li>Mengembangkan kapasitas pejabat dan\/atau petugas informasi dalam rangka peningkatan kualitas layanan informasi publik.<\/li>\n<\/ol>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Pengertian PPID PPID singkatan dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi. Yang mana bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan\/atau layanan informasi di badan publik. Pejabat yang ditunjuk oleh badan publik untuk mengelola dan memberikan informasi publik kepada masyarakat sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dengan keberadaan PPID maka masyarakat [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":134,"featured_media":0,"parent":0,"menu_order":0,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","template":"","meta":{"footnotes":""},"class_list":["post-2195","page","type-page","status-publish","hentry"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/glagaharjosid.slemankab.go.id\/home\/wp-json\/wp\/v2\/pages\/2195","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/glagaharjosid.slemankab.go.id\/home\/wp-json\/wp\/v2\/pages"}],"about":[{"href":"https:\/\/glagaharjosid.slemankab.go.id\/home\/wp-json\/wp\/v2\/types\/page"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/glagaharjosid.slemankab.go.id\/home\/wp-json\/wp\/v2\/users\/134"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/glagaharjosid.slemankab.go.id\/home\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=2195"}],"version-history":[{"count":2,"href":"https:\/\/glagaharjosid.slemankab.go.id\/home\/wp-json\/wp\/v2\/pages\/2195\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":2227,"href":"https:\/\/glagaharjosid.slemankab.go.id\/home\/wp-json\/wp\/v2\/pages\/2195\/revisions\/2227"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/glagaharjosid.slemankab.go.id\/home\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=2195"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}