Glagaharjo- Selasa (2/12) Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL) Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) Bidang Perumahan Kabupaten Sleman melakukan verifikasi usulan Bantuan Rumah Tidak Layak Huni dengan didampingi oleh Pamong Kalurahan Glagaharjo dan Babinsa Kalurahan Glagaharjo serta dukuh/tokoh masyarakat setempat. Bantuan RTLH (Rumah Tidak Layak Huni) adalah program yang bertujuan untuk membantu masyarakat memiliki rumah yang layak huni. Untuk mendapatkan bantuan RTLH, masyarakat harus terdaftar dalam Kartu Keluarga Miskin (KKM), Kartu Keluarga Rentan Miskin (KKRM), atau Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang disahkan oleh Dinas Sosial Kabupaten Sleman.

Verifikasi lapangan ini penting untuk menentukan kelayakan rumah berdasarkan kondisi fisik (atap, dinding, lantai), mengidentifikasi keluarga yang membutuhkan, memastikan kepemilikan lahan yang sah, serta untuk memastikan bantuan dapat disalurkan untuk perbaikan yang benar.
Kegiatan ini juga bertujuan untuk memastikan data yang diajukan calon penerima bantuan sesuai dengan kondisi sebenarnya, memastikan rumah memang layak mendapatkan bantuan, dan menyalurkan bantuan secara tepat sasaran dan efisien.

Pada kegiatan verifikasi tersebut tim turun langsung ke 3 (tiga) lokasi rumah warga yang diusulkan oleh kalurahan untuk memvalidasi usulan sekaligus menentukan tingkat kerusakan berdasarkan kondisi bangunan rumah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *